KPU Kabupaten Lombok Utara resmi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Sabtu (10/08/2024) di Angkringan Balap, Desa Medana, Kecamatan Tanjung. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi salah satu momen krusial dalam rangkaian persiapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2024.
Hadir dalam rapat pleno tersebut berbagai pihak penting, mulai dari perwakilan Kapolres Lombok Utara, Kasat Intel, Pabung Dandim 1606 Mataram, hingga perwakilan dari Bawaslu dan para pimpinan partai politik. Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kolaborasi dalam setiap tahapan pemilu, terutama dalam penetapan DPS yang menjadi dasar validitas daftar pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Ia menekankan bahwa penetapan DPS kali ini masih bersifat sementara dan terbuka untuk perbaikan hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pleno ini adalah salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan pada pemilihan mendatang benar-benar valid dan akurat. Kami sangat terbuka untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat guna memperbaiki DPS ini,” ujar Nizamudin dengan penuh keyakinan.
Dalam penjelasannya, Nizamudin menyebutkan bahwa perubahan dalam DPS bisa terjadi akibat berbagai faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, masuk penjara, atau mengalami perubahan status lainnya. Oleh karena itu, KPU akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa DPS yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Proses validasi dan perbaikan DPS ini akan terus berlangsung. Setelah pleno di tingkat provinsi, kami akan mengumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hal ini penting agar tidak ada pemilih yang terlewat atau data yang tidak valid,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nizamudin memaparkan bahwa DPS yang telah ditetapkan pada pleno kali ini akan mengalami beberapa kali perbaikan hingga akhirnya menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Proses ini melibatkan pleno berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten pada September mendatang.
“Kami berharap masyarakat dan peserta pemilu dapat proaktif memberikan masukan terkait DPS ini. Setiap masukan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai dengan bukti yang ada. Transparansi adalah kunci dalam proses ini,” tegas Nizamudin.
Salah satu tantangan yang dihadapi KPU Lombok Utara adalah perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Nizamudin menjelaskan bahwa meskipun pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara sudah tercatat dalam DPS, namun mereka belum dapat diterbitkan e-KTP sebelum hari H.
“Dukcapil akan standby pada hari H untuk mengeluarkan e-KTP bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Kami sudah berkoordinasi agar proses ini berjalan lancar, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan,” ujarnya.
KPU juga melaporkan bahwa jumlah DPS sementara saat ini tercatat sekitar 185 ribu pemilih, mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yang mencapai 183 ribu pemilih. Peningkatan ini disebabkan oleh masuknya pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara nanti.
“Jumlah pemilih pemula cukup signifikan dalam peningkatan DPS kali ini. Oleh karena itu, kami terus mendorong mereka untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar bisa terdaftar sebagai pemilih tetap,” tutup Nizamudin.
Dengan semangat keterbukaan dan partisipasi aktif dari masyarakat, KPU Kabupaten Lombok Utara berharap proses pemutakhiran data pemilih ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan daftar pemilih yang valid untuk Pemilu 2024.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!