Lombok Utara, NTB – Kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto dan Zaki Abdillah, yang dijadwalkan pada Sabtu, 23 November 2024, tengah menjadi sorotan publik. Selain mengusung visi misi untuk kemajuan KLU, acara ini direncanakan akan diwarnai dengan penampilan band lokal populer, Amtenar. Namun, kehadiran grup musik ini justru memicu kontroversi besar setelah diketahui bahwa sebagian besar personel Amtenar berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mataram.
Bawaslu Soroti Keterlibatan ASN dalam Kampanye Politik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU, Suliadi, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye politik, apalagi dalam kapasitas sebagai pengisi acara, adalah pelanggaran yang serius. Menurut Suliadi, meskipun Amtenar tampil sebagai band penghibur, kehadiran mereka dalam acara yang berhubungan dengan politik tetap bisa diartikan sebagai dukungan terhadap pasangan calon.
“Jika ASN terlibat dalam acara politik, meskipun hanya sebagai musisi, itu tetap merupakan pelanggaran. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n dengan jelas melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung calon kepala daerah, calon presiden, atau calon legislatif. Keberadaan mereka sebagai pengisi acara di kampanye ini jelas bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politis,” ujar Suliadi saat dikonfirmasi pada Minggu (17/11).
Suliadi menambahkan bahwa Bawaslu KLU akan mengambil langkah proaktif untuk mengingatkan tim pemenangan pasangan Danny-Zaki agar tidak melibatkan ASN dalam bentuk apapun dalam acara kampanye mereka. “Kami akan segera mengirimkan imbauan resmi kepada tim kampanye Danny-Zaki. Jika tetap melibatkan Amtenar, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi bagi ASN yang terlibat,” tambahnya.
Suhardi, anggota Bawaslu NTB, juga menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam acara politik, meskipun sekadar sebagai pengisi acara, tetap bisa dikenakan sanksi. “ASN, dalam kapasitas apapun, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik. Kami sudah memberikan peringatan agar personel Amtenar yang berstatus ASN tidak hadir dalam kampanye ini,” ujar Suhardi.
Namun, di tengah polemik ini, tim hukum pasangan Danny-Zaki, Agus Salim, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Amtenar dalam acara kampanye tersebut. Menurut Agus, band Amtenar diundang sebagai grup musik penghibur, bukan sebagai bagian dari tim sukses atau juru kampanye.
“Amtenar bukan juru kampanye, mereka hanya tampil sebagai grup musik profesional. Kehadiran mereka bukan sebagai ASN, melainkan sebagai musisi yang telah lama berkarir di dunia hiburan,” jelas Agus melalui pesan WhatsApp.
klarifikasi ini tidak mengurangi kekhawatiran Bawaslu KLU. Suliadi tetap berpendapat bahwa meskipun Amtenar hanya tampil sebagai pengisi acara, kehadiran ASN dalam acara politik tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas. “Bagi kami, meskipun mereka tidak berperan sebagai juru kampanye, tetap ada potensi pelanggaran yang harus diwaspadai,” tegas Suliadi.
Kehadiran Amtenar di kampanye akbar Danny-Zaki yang akan datang kini menjadi sorotan tidak hanya dari pendukung, tetapi juga dari pihak pengawas. Bawaslu KLU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran yang terjadi, terutama terkait netralitas ASN.
Kampanye yang semula direncanakan untuk mengonsolidasikan massa dan menyampaikan visi-misi pasangan calon kini menghadapi tantangan berat. Jika Amtenar tetap tampil, maka keputusan Bawaslu untuk menindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada ASN yang terlibat akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas acara tersebut.
Polemik terkait keterlibatan ASN dalam kampanye ini mengundang perhatian publik, yang mempertanyakan batasan antara hiburan dan pelanggaran aturan. Masyarakat kini menunggu langkah-langkah selanjutnya dari tim Danny-Zaki dan tindak lanjut Bawaslu. Kampanye akbar yang diharapkan menjadi ajang penyampaian visi-misi pasangan calon ini berpotensi menjadi panggung bagi Bawaslu untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Apakah kehadiran Amtenar akan menjadi batu sandungan bagi pasangan Danny-Zaki, atau justru menjadi kesempatan bagi Bawaslu untuk menegakkan prinsip netralitas ASN? Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!