TANJUNG — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara (KPU KLU) secara resmi telah menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KLU 2024 pada 29 Agustus lalu. Dari seluruh proses pendaftaran yang berlangsung, tercatat ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri, yaitu Najmul-Kusmalahadi, Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah, dan TGH Muchsin-Junaidi Arif.
Namun, proses pendaftaran ini tidak lepas dari catatan pelanggaran yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU. Beberapa temuan tersebut bahkan dinilai serius, terutama terkait dengan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. "Beberapa partai sudah kami berikan imbauan terkait pelibatan anak dalam konteks politik, namun masih ada beberapa kasus yang kami temukan," ungkap Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, Minggu (1/9).
Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu KLU juga mencatat adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya netral dalam proses politik. Kasus ini terungkap saat seorang guru ASN tertangkap berfoto dengan salah satu bakal calon, Kusmalahadi, saat pendaftaran pasangan Najmul-Kusmalahadi. Menanggapi hal ini, Bawaslu telah mengirimkan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Tidak berhenti di sana, pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu adalah keterlibatan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Gangga. Oknum tersebut dilaporkan melakukan pengerahan massa melalui pengeras suara masjid untuk mendukung pasangan Danny-Zaky saat pendaftaran. "Teman-teman di kecamatan sedang memproses temuan ini," tambah Deny.
Sementara itu, Ketua KPU KLU, Nizamudin, menyatakan bahwa ketiga pasangan bakal calon sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD NTB. Pemeriksaan ini meliputi aspek jasmani, rohani, serta tes narkotika. "Hasil dari pemeriksaan tersebut nanti akan kami terima dan diumumkan apakah para bakal calon dinyatakan sehat atau tidak," jelasnya.
Untuk tahap administrasi, KPU KLU memberikan ruang waktu perbaikan bagi para bakal calon dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi yang tidak diperbaiki dalam rentang waktu tersebut, maka pasangan calon bisa dinyatakan tidak lulus.
Tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan ini adalah penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024. Dengan berakhirnya tahap pendaftaran ini, KPU KLU dan Bawaslu KLU kini tengah bersiap untuk memastikan seluruh tahapan selanjutnya berjalan sesuai dengan peraturan dan tanpa adanya pelanggaran.
Sebagai informasi, pelanggaran yang terjadi selama proses pendaftaran ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Lombok Utara. Diharapkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dapat menjaga integritas dan netralitas sehingga proses demokrasi di KLU dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa gangguan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!