Lombok Utara, – Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara telah menerapkan aturan baru terkait parkir di area wisata. Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang sistem parkir yang sebelumnya seringkali menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengunjung.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin, menyatakan bahwa aturan baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan ramah bagi wisatawan. “Kami menyadari bahwa parkir merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan area wisata. Oleh karena itu, penataan parkir yang baik akan sangat berdampak pada pengalaman wisatawan,” ujarnya.
Aturan baru yang diterapkan mencakup pengaturan zonasi parkir, di mana setiap jenis kendaraan memiliki area parkir yang telah ditentukan. Misalnya, kendaraan roda dua dan roda empat akan dipisahkan untuk menghindari penumpukan dan memastikan kelancaran lalu lintas. Selain itu, Dinas Perhubungan juga telah menambah jumlah petugas parkir yang akan membantu mengarahkan pengunjung ke lokasi parkir yang tepat.
Selain pengaturan zonasi, Parihin juga menjelaskan bahwa akan diberlakukan tarif parkir yang berbeda untuk kendaraan pribadi dan kendaraan wisata. Tarif ini disesuaikan dengan durasi parkir, serta fasilitas tambahan yang disediakan, seperti penjagaan 24 jam dan pengawasan melalui CCTV. “Dengan tarif yang diterapkan, kami berharap bisa menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan wisatawan, sekaligus menambah pendapatan daerah untuk pengembangan infrastruktur wisata,” tambah Parihin.
Dinas Perhubungan Lombok Utara juga telah mengembangkan sistem parkir elektronik yang memungkinkan wisatawan untuk melakukan pembayaran secara digital. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses parkir dan meminimalisir antrean panjang yang sering terjadi, terutama di musim liburan. Pengunjung akan dapat memesan slot parkir melalui aplikasi khusus yang disediakan, sehingga mereka bisa merencanakan kunjungan dengan lebih efisien.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan aturan baru ini, Dinas Perhubungan juga menggandeng pihak keamanan setempat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik parkir liar yang kerap menimbulkan gangguan. Parihin menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar aturan parkir, baik itu pengendara maupun pengelola parkir yang tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keamanan wisatawan. Kami akan melakukan patroli rutin dan penindakan langsung terhadap pelanggar untuk menjaga ketertiban di area wisata,” jelas Parihin.
Aturan baru ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Mereka berharap, dengan penataan parkir yang lebih baik, jumlah kunjungan wisatawan akan meningkat dan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Beberapa pengunjung yang ditemui di lokasi juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah ini, karena menurut mereka, sistem parkir yang tertata akan membuat kunjungan ke Lombok Utara menjadi lebih menyenangkan.
Dinas Perhubungan Lombok Utara berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem parkir di area wisata. Dalam beberapa bulan ke depan, mereka berencana untuk memperluas area parkir dan menambah fasilitas penunjang lainnya untuk mendukung perkembangan pariwisata di Lombok Utara.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan Lombok Utara dapat terus berkembang menjadi destinasi wisata yang tidak hanya indah, tetapi juga tertata dengan baik dan memberikan pengalaman terbaik bagi setiap pengunjung.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!