Tanjungtv.com Sebanyak 65 anggota DPRD NTB resmi dilantik pada 2 September 2024 dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para legislator Bumi Gora yang didominasi oleh wajah-wajah baru. Para anggota dewan ini berasal dari 12 partai politik yang sukses meraih kursi dalam Pemilu Legislatif 2024.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Ketua DPRD NTB periode 2019-2024, didaulat menjadi Ketua sementara DPRD NTB untuk periode 2024-2029. Ia didampingi oleh Wakil Ketua sementara, Lalu Sudiartawan dari Partai Gerindra. Dalam sambutannya, Isvie menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD Golkar NTB, H. Mohan Roliskana, atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin sementara DPRD NTB.
"Kami berharap tugas-tugas pokok yang harus dilakukan dalam waktu dekat ini dapat terlaksana dengan baik. Mulai dari penyusunan tata tertib, pembentukan fraksi, penetapan pimpinan definitif, hingga pelatihan di Jakarta. Dukungan dan kerjasama harmonis dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan semua kegiatan tersebut," ujar Isvie dalam sambutannya.
Selain itu, Isvie juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah memberikan amanah kepada 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah dan janji jabatan.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur NTB, Hassanudin, menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Ia berharap para wakil rakyat ini dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan partai politik yang menaungi mereka.
"Sebesar apapun kepentingan partai, hendaknya kepentingan publik harus selalu ditempatkan di atas segalanya. Amanah dari rakyat adalah hal yang paling utama," tegas Hassanudin.
Pj Gubernur NTB juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Hassanudin menekankan pentingnya peraturan daerah yang disusun tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, tetapi juga harus mampu merefleksikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Peraturan daerah harus mampu memecahkan masalah, bukan justru menambah masalah," ujarnya.
Dalam hal fungsi anggaran, Hassanudin mengingatkan bahwa alokasi dana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan. Sementara dalam fungsi pengawasan, ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang berkala dan profesional, termasuk penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat oleh DPRD.
"Penggunaan hak-hak tersebut sangat penting untuk menciptakan mekanisme cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah," pungkas Hassanudin.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi DPRD NTB dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama lima tahun ke depan, dengan harapan besar bahwa kepentingan publik akan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!