TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tengah menyikapi serius beredarnya video pemeriksaan kesehatan salah satu bakal pasangan calon (paslon) di RSUP NTB. Video tersebut menjadi perhatian publik karena dianggap melanggar privasi dan prosedur yang telah ditetapkan. "Kami langsung melakukan konfirmasi ke rumah sakit dan pihak rumah sakit sudah meminta bakal paslon untuk menghapusnya," ungkap Suliadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KLU, kepada Lombok Post, kemarin (1/9).
Suliadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi, video tersebut diambil oleh bakal pasangan calon itu sendiri dan kemudian diunggah ke media sosial. Namun, pihak Bawaslu tidak ingin video ini memicu gejolak di tengah masyarakat. "Hal apa pun saat pemeriksaan kesehatan seharusnya tidak disebar karena hal itu bagian dari privasi pemeriksaan di rumah sakit. Kami sudah meminta dengan tegas kepada KPU agar mengingatkan bakal pasangan calon untuk tidak keluar dari SOP dan koridor selama proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Selain menyoroti beredarnya video tersebut, Bawaslu KLU juga menemukan pelanggaran lainnya selama gelaran pendaftaran bakal pasangan calon yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah adanya keterlibatan pihak yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Ada BPD yang ditemukan oleh panwascam melakukan pengerahan massa," ungkap Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan.
Deni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, seorang anggota BPD di Kecamatan Gangga diduga melakukan pengerahan massa melalui seruan menggunakan speaker masjid untuk terlibat dalam konvoi mendukung salah satu bakal paslon ke KPU. "Dia langsung mengajak masyarakat untuk ikut mengantarkan salah satu bakal paslon," paparnya.
Pelanggaran ini dipastikan berasal dari seorang anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Gangga. "Saat ini temuan tersebut sedang diproses oleh teman-teman di tingkat kecamatan," tambah Deni. Ia juga menegaskan bahwa unsur kades dan BPD secara tegas dilarang untuk terlibat dalam kegiatan pilkada serentak 2024. "Jika temuan ini memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke dinas terkait yang membawahi desa," jelasnya.
Selain temuan ini, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus pada sejumlah partai politik yang terlibat dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon. Pihak Bawaslu telah memberikan imbauan agar partai-partai tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU KLU, Nizamudin, menerangkan bahwa selama proses pendaftaran yang berlangsung, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftar. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan verifikasi berkas, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan di RSUP NTB. "Nanti akan diumumkan pada 22 September mendatang siapa saja yang lolos verifikasi, dan pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut," pungkasnya.
Bawaslu dan KPU KLU terus berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pilkada serentak 2024, memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan publik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!